ARIYAH (SIMPAN PINJAM)
A.Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu
yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak
zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya
dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan
dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa
dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang
meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang
yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan
berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang
hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang
meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan
Hadits Hasan)
a.Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat,
seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti
meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk
menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang
dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama
dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada
pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
b.Rukun Pinjaman
- Yang meminjamkan syaratnya:
- Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
- Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.
- Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.
3.Barang yang dipinjam syaratnya
- Barang yang tentu ada manfaatnya
- Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
- Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz
- Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari
barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang
dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia
dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang
seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari
padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.
e. Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau
rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena
pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib
menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan
yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena
terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu,
berarti ridho pula pada akibatnya).
f. Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam
tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت حنى يوريه (رواه الخمسة الا انسائ)
“Dari Sumura: telah bersabda Nabi besar
SAW; tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya
barang itu” (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)
Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan
yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman
karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk
pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat,
berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali.
Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya
keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang
dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila
mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak
halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar
sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata
yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah
mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya,
karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam
mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh
memakai barang yang dipinjamnya.
Contoh Simpan Pinjam
Sebagai contoh, jika anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, maka
dia harus mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam
ditambah 5 % nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000 Dari tambahan 5 % tersebut, yang
kembali kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 %
nya akan masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi
simpan pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini
diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.
Cara Yang Sesuai Syariat
Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang membutuhkan
untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi jika anggota
memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan system
bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan
pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada
yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau
merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan
maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah, dan akan tetapi
dapat menjadi wajib bahkan haram karena sesuatu hal.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita
saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi
Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
- Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
- Barang yang dipinjamkan
- Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
- Lafadz
Dari uraian singkat di atas, penulis
menyarankan:
- Hendaklah kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits Seandainya terdapat keraguan dalam hati muslimin dan muslimat sekalian
- Berpegang teguhlah kepada keduanya, karena hanya dengan Al-Qur’an dan Sunnatullah kita senantiasa dapat menemui Allah Azawazala di akhirat nanti.